Senin, 08 Desember 2014

HUKUM WANITA BERENANG DI KOLAM RENANG

Pasti banyak di antara kita yang memiliki hobi berenang. Namun rasa ragu-ragu sering muncul ketika akan berenang. Karena sebagai wanita tidak boleh membuka bajuna di luar rumah.
Semoga hasil tanya jawab ini bermanfaat buat kita semua yang memiliki kesamaan hobi berenang. 

Tanya:
Apa hukum berenang bagi kaum wanita di kolam renang umum? Sebab suamiku menolak hal itu dengan hujjah bahwa Nabi shollallâhu 'alayhi wasallam melarang wanita membuka bajunya di luar rumah.
Jawab:
Berenang bagi kaum wanita di kolam renang umum hukumnya mubah jika terpenuhi ketentuan-ketentuan syari'at, diantaranya:
1. Wanita tersebut menutupi seluruh auratnya.
2. Tidak campur baur dengan kaum laki-laki.
3. Wanita-wanita yang hadir di tempat itu semuanya menutup aurat.
4. Tempat tersebut adalah tempat yang aman, yaitu aman dari pandangan laki-laki kepada anda semua.
5. Izin suami. Jika dia mengizinkan anda, maka anda boleh pergi, jika tidak, maka tidak boleh pergi.
Yang demikian itu karena menaati suami dalam perkara yang ma'ruf hukumnya wajib. Dan perginya anda ke kolam renang itu hukumnya mubah. Maka tidak boleh mendahulukan yang mubah atas yang wajib.
Adapun hadits yang di sebutkan oleh suami anda, maka hadits tersebut adalah sabda Nabi Shollallâhu 'alayhi wasallam,"Tidaklah seorang wanita yang melepaskan pakaiannya pada selain rumah suaminya, kecuali dia telah mencabik tabir antara dia dengan Allâh." [HR. at Turmudzi dan dia menghasankannya, Ahmad, Abu Dawud dan ad Darimi].
Maka hadits tersebut di bawa kepada makna tempat yang di dalamnya wanita tidak aman dari pandangan laki-laki kepadanya. Mayoritas ahli fiqih telah membolehkan masuknya wanita ke tempat-tempat mandi khusus wanita dengan ketentuan-ketentuan yang tersebut di atas.
Wallâhu a'lam.
[Qiblati]
Silahkan di share atau copas!
Sebarkanlah ilmu ini!!
Insyaa Allâh bermanfaat

0 komentar: